SuaraSumut.id - Pemerintah akan menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Tarif listrik naik untuk pelanggan di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik jika merasa keberatan dengan kebijakan itu.
"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, melansir Antara, Senin (13/6/2022).
Dirinya menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Hal ini dilakukan agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.
Ia mengaku, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan.
Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih sebesar Rp 1.444,7 per kiloWatt hour (kWh).
Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Alasan pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.
Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.
Berita Terkait
-
Wow, Golongan 'Orang Kaya' Ternyata Nikmati Subsidi Listrik Hingga Rp4 Triliun
-
Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Cuma Berdampak Inflasi 0,019 Persen
-
Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli, Pemerintah: Hanya Picu Inflasi 0,019 Persen
-
Tarif Listrik Naik, Pemerintah Klaim Tak Akan Berpengaruh ke Daya Beli Masyarakat
-
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar