SuaraSumut.id - Penerimaan perpajakan 2022 diprediksi akan mampu tumbuh 15,3 persen (yoy) atau Rp 1.784 triliun. Hal ini seiring pemulihan dan peningkatan harga komoditas.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, prediksi itu melampaui target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.
"Outlook 2022 sebesar 15,3 persen kita berikan keputusan sangat strategis dan tetap dalam kondisi mitigasi yang kami hadapi," katanya melansir Antara, Senin (13/6/2022).
Dirinya merinci perkiraan Rp 1.784 triliun ini meliputi penerimaan bea dan cukai Rp 299 triliun yang lebih tinggi dari target dalam APBN Rp 245 triliun.
Kemudian meliputi penerimaan pajak Rp 1.485 triliun yang lebih tinggi dari target APBN Rp 1.265 triliun.
Proyeksi penerimaan perpajakan yang tumbuh mencapai 15,3 persen ini melampaui situasi sebelum pandemi yang rata-rata pertumbuhannya sebesar 6,5 persen sepanjang 2017-2019.
Di sisi lain, penerimaan pada 2020 anjlok hingga 16,9 persen karena adanya kebutuhan langkah countercyclical untuk membantu dunia usaha dalam mengatasi krisis pandemi Covid-19.
Keadaan mulai membaik sejalan dengan kasus Covid-19 yang terkendali dan terakselerasinya vaksinasi pada 2021 sehingga pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 20,4 persen.
Untuk tahun ini, kata Febrio, Indonesia masih menikmati harga komoditas global yang sangat tinggi atau commodity boom sehingga tercermin dalam penerimaan.
Baca Juga: Pendapatan UVCR Tembus Rp 989 Miliar di 2021
Namun demikian, pemerintah tetap berhati-hati dengan ketidakpastian yang terjadi seluruh dunia baik dalam kebijakan moneter maupun sistem perdagangan global.
"Indonesia walaupun sempat harus melarang ekspor beberapa komoditas tapi kami berhasil menjaga suplai dalam negeri dan saat ini sudah lepas lagi ekspor. Di banyak negara praktik ini sangat lumrah," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Rumah Di Jakarta Dengan NJOP Di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Bebas Pajak
-
Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak PBB-P2
-
NIK Jadi NPWP Berlaku 2023, DJP: Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lagi
-
Warga Singkawang Banyak Menunggak Bayar Pajak Kendaraan, Petugas Tagih ke Rumah
-
Aksi Pemukulan Atasan kepada Anak Buah di Kantor Pajak Bekasi Berakhir Damai, Netizen Malah Nyinyir
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay
-
Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas
-
Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting
-
Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi
-
Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg