Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 19:31 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap diduga pelaku pembobol rumah warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) bernama M Saufi S Simangunsong (31).

Pelaku RAM alias Upin Ipin (27), ditangkap usai diburu polisi setahun lamanya. Ia merupakan residivis pencurian dan mantan narapidana yang bebas karena asimilasi.

"Pelaku sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lebih," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung baIai AKP Eri Presetiyo, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Ia mengatakan, peristiwa terjadi rumah korban di Jalan Sepakat, Kecamatan Tanjung Balai Utara, pada 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban.

Baca Juga: Sudah Divonis 8 Tahun Penjara dan Tersangka TPPU, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Dijerat Kasus Baru

"Korban kehilangan fan tape, hardisk, uang Rp. 2.300.000 dan surat berharga lainnya," katanya.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan, kata Eri, Upin Ipin melakukan perlawanan dengan cara mencoba merebut senjata petugas.

"Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki Upin Ipin," jelasnya.

Pelaku lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Porprov Jatim 2022, Lumajang Dinilai Lebih Siap Ketimbang Jember

Load More