SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC.
"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya
Baca Juga: Sudah 5 Tahun Meninggal, Julia Perez Masih Sering Hadir di Mimpi Sang Adik
"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.
Tatan menjelaskan, dari 19 tersangka, lima diantaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki," tukasnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas dan kompleks MMTC, pada Sabtu (11/6/2022) hingga Minggu (12/6/2022) dini hari.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Subvarian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Dalam penggerebekan itu, puluhan orang diduga sedang bermain judi dan barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi slot dan uang tunai senilai Rp 45 juta diamankan.
"Ada dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, penggerebekan ini merupakan respons Polda Sumut terkait keluhan masyarakat dengan keberadaan lokasi judi yang meresahkan di Medan.
Hadi mengatakan, Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan, Sumut.
"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian," tegasnya.
Berita Terkait
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol yang Disebut Sebagai Keponakan Megawati
-
TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR
-
26 Unit Mobil Kasus Judi Online Disita Polisi
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024