SuaraSumut.id - Iko Uwais melaporkan balik orang yang telah melaporkannya atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitria Mahardika Inda atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Selasa (14/6/2022).
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.
Kasus ini berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp 300 juta dan pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.
Iko lalu memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua. Namun demikian, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko Uwais lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun revisi tidak dilakukan dan Rudi justru disebut menghina istri Iko bernama Audy Item.
Pada Sabtu 11 Juni 2022, Iko mendapat kabar bahwa Rudi di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu kebenaran itu. Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya dan sempat ia rekam.
Aksi perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.
Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, namun ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka. Dirinya mencoba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Adik Iko bernama Firmansyah mencoba melerai.
Baca Juga: Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB dengan dugaan pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
-
Iko Uwais Dilaporkan karena Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Berikan Fakta: Justru Pelapor yang Menyerang
-
Sudah Lapor Balik, Iko Uwais Berharap Kasusnya Berakhir Damai
-
Pengacara Sebut Tak Mungkin Audy Item Melerai Keributan Iko Uwais
-
Tak Terima Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini
-
Dua Remaja Hanyut di Sungai Deli Serdang, Ditemukan Meninggal Dunia
-
Cara Efektif Mencegah Kabel Listrik Digigit Tikus agar Rumah Terhindar dari Kebakaran
-
Sayuran Cepat Layu? Ini Rahasia Menyimpannya Agar Awet dan Tahan Lama
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2026 Stabil