SuaraSumut.id - Iko Uwais melaporkan balik orang yang telah melaporkannya atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitria Mahardika Inda atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Selasa (14/6/2022).
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.
Kasus ini berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp 300 juta dan pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.
Iko lalu memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua. Namun demikian, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko Uwais lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun revisi tidak dilakukan dan Rudi justru disebut menghina istri Iko bernama Audy Item.
Pada Sabtu 11 Juni 2022, Iko mendapat kabar bahwa Rudi di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu kebenaran itu. Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya dan sempat ia rekam.
Aksi perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.
Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, namun ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka. Dirinya mencoba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Adik Iko bernama Firmansyah mencoba melerai.
Baca Juga: Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB dengan dugaan pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
-
Iko Uwais Dilaporkan karena Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Berikan Fakta: Justru Pelapor yang Menyerang
-
Sudah Lapor Balik, Iko Uwais Berharap Kasusnya Berakhir Damai
-
Pengacara Sebut Tak Mungkin Audy Item Melerai Keributan Iko Uwais
-
Tak Terima Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional