SuaraSumut.id - Iko Uwais melaporkan balik orang yang telah melaporkannya atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitria Mahardika Inda atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Selasa (14/6/2022).
"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.
Kasus ini berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko. Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp 300 juta dan pembayaran dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen dan 50 persen.
Iko lalu memenuhi kewajibannya dengan membayar termin satu dan dua. Namun demikian, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.
Iko Uwais lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun revisi tidak dilakukan dan Rudi justru disebut menghina istri Iko bernama Audy Item.
Pada Sabtu 11 Juni 2022, Iko mendapat kabar bahwa Rudi di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu kebenaran itu. Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya dan sempat ia rekam.
Aksi perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya. Di saat yang sama, istri Rudi malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.
Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, namun ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka. Dirinya mencoba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh. Adik Iko bernama Firmansyah mencoba melerai.
Baca Juga: Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB dengan dugaan pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Kronologi Keributan Versi Iko Uwais, Istrinya Audy Item Dihina Desainer Interior
-
Iko Uwais Dilaporkan karena Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Berikan Fakta: Justru Pelapor yang Menyerang
-
Sudah Lapor Balik, Iko Uwais Berharap Kasusnya Berakhir Damai
-
Pengacara Sebut Tak Mungkin Audy Item Melerai Keributan Iko Uwais
-
Tak Terima Dituduh Lakukan Pengeroyokan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi ke Polisi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika