SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial AS (35) menghamili anak tirinya berusia 14 tahun hingga melahirkan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AS.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung, Rabu (15/6/2022).
Peristiwa bermula pada Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku.
"Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. AS lalu menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ronald, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi pelaku. AS mengulang perbuatannya pada Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah, pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama," jelasnya.
Pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban. Sang ibu dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa dokter, ternyata korban hamil tujuh bulan," kata Ronald.
Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Lantaran takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orang tuanya tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
Baca Juga: 4 Bulan Menjabat, Anggota DPRD Kota Padang dari PDIP Meninggal Dunia
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban. Ia kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Perbuatan pelaku berlanjut hingga awal Februari 2022, hingga akhirnya korban melahirkan. Korban melahirkan bayi saat berada dalam perjalanan menuju RSU Tarutung.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada 28 Mei 2022. Korban yang sudah tidak tahan memendam rahasia lalu membeberkan perbuatan keji AS.
AS dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," tambah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Arist mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban.
Berita Terkait
-
13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual
-
Kemarin, Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar hingga Kepala Dusun di Ngawi Tersangka Pencabulan
-
Sempat Pamit Kepada Sesama Penghuni Tahanan, Napi Kasus Pencabulan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
-
Balita di Pandaan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
-
Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Oknum Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba