SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial AS (35) menghamili anak tirinya berusia 14 tahun hingga melahirkan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AS.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres Taput AKBP Ronald F Sipayung, Rabu (15/6/2022).
Peristiwa bermula pada Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu kamar milik mertua pelaku.
"Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya. AS lalu menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kata Ronald, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi pelaku. AS mengulang perbuatannya pada Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
"Saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah, pelaku kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama," jelasnya.
Pada Desember 2021, kondisi korban yang sudah mulai mual-mual diketahui ibu korban. Sang ibu dan pelaku membawa korban berobat ke rumah sakit untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa dokter, ternyata korban hamil tujuh bulan," kata Ronald.
Ibu korban menanyai putrinya tentang siapa yang menghamilinya. Lantaran takut akan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orang tuanya tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Toba.
Baca Juga: 4 Bulan Menjabat, Anggota DPRD Kota Padang dari PDIP Meninggal Dunia
"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban. Ia kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Perbuatan pelaku berlanjut hingga awal Februari 2022, hingga akhirnya korban melahirkan. Korban melahirkan bayi saat berada dalam perjalanan menuju RSU Tarutung.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada 28 Mei 2022. Korban yang sudah tidak tahan memendam rahasia lalu membeberkan perbuatan keji AS.
AS dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," tambah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Arist mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban.
Berita Terkait
-
13 Kasus Pencabulan Terjadi Dalam 6 Bulan Ini, Ngawi Darurat Kekerasan Seksual
-
Kemarin, Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp 60,2 Miliar hingga Kepala Dusun di Ngawi Tersangka Pencabulan
-
Sempat Pamit Kepada Sesama Penghuni Tahanan, Napi Kasus Pencabulan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi
-
Balita di Pandaan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya
-
Kasus Pencabulan, Polisi Tetapkan Oknum Dosen IAKN Tarutung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak