SuaraSumut.id - Penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan adanya dugaan praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, melansir Antara, Jumat (17/6/2022).
"Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Ashari mengatakan, penyidik menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.
Ashari menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ujar Ashari.
Penyidik akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kemenkumham pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Lewat Teka Teki Wanita Ini Berhasil Ajak Suami Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Mukhlis Adnan Jadi Tersangka Korupsi
-
Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang Pariaman, PH Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
-
Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Smart Toilet di Kota Makassar Naik Tahap Penyidikan Kejaksaan
-
Menelisik Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pilwali Kota Surabaya 2020
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat