SuaraSumut.id - Apindo Sumut mempertanyakan penyelesaian kasus Kapal MV Mathu Bhum yang ditangkap di Belawan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan sejak 4 Mei 2022 namun belum juga tuntas.
"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan kapal ini. Kami dari Apindo Sumut meminta penjelasan perkaranya," kata Ketua DPP APindo Sumut, Dr Haposan Siallagan, dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/6/2022).
Haposan mengatakan, pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut merugi atas kasus ini.
"Penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut. Lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura," katanya.
"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sambung Haposan.
Haposan mengklaim kapal MV Mathu Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.
Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathu Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ogah Pusing: Aturan Sudah Jelas, soal Capres Urusan Ketua Umum!
"Jika tidak terbukti melanggar regulasi maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," kata Haposan.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologis Peristiwa dan Nama-Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Kecelakaan Kapal di Perairan Batam
-
Kapal Pengangkut PMI Ilegal dari NTB Terbalik di Perairan Batam, 23 Orang Selamat, 7 Orang Masih Hilang
-
Kapal Angkut 30 TKI Ilegal Kecelakaan di Batam, Mau ke Malaysia
-
Sandiaga Uno Bantu UMKM di Maluku Utara dengan Memberikan Mesin Kapal
-
Kapal Nelayan Pasaman Barat Terbalik Dihantam Badai, 1 Tewas, 2 Selamat dan 1 Hilang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli