SuaraSumut.id - Apindo Sumut mempertanyakan penyelesaian kasus Kapal MV Mathu Bhum yang ditangkap di Belawan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan sejak 4 Mei 2022 namun belum juga tuntas.
"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan kapal ini. Kami dari Apindo Sumut meminta penjelasan perkaranya," kata Ketua DPP APindo Sumut, Dr Haposan Siallagan, dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/6/2022).
Haposan mengatakan, pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut merugi atas kasus ini.
"Penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut. Lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura," katanya.
"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sambung Haposan.
Haposan mengklaim kapal MV Mathu Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.
Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathu Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ogah Pusing: Aturan Sudah Jelas, soal Capres Urusan Ketua Umum!
"Jika tidak terbukti melanggar regulasi maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," kata Haposan.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologis Peristiwa dan Nama-Nama PMI Ilegal Asal NTB yang Kecelakaan Kapal di Perairan Batam
-
Kapal Pengangkut PMI Ilegal dari NTB Terbalik di Perairan Batam, 23 Orang Selamat, 7 Orang Masih Hilang
-
Kapal Angkut 30 TKI Ilegal Kecelakaan di Batam, Mau ke Malaysia
-
Sandiaga Uno Bantu UMKM di Maluku Utara dengan Memberikan Mesin Kapal
-
Kapal Nelayan Pasaman Barat Terbalik Dihantam Badai, 1 Tewas, 2 Selamat dan 1 Hilang
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah