SuaraSumut.id - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dugaan korupsi yang dilakukan mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Saat ini tim juga sedang menangani kasus yang sama di Kabupaten Langkat dan Suaka Margasatwa di Kabupaten Deli Serdang.
''Dugaan adanya mafia tanah di Hutan Lindung Sergai memasuki babak baru. Terutama setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,'' kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melansir Antara, Minggu (19/6/2022).
Yos mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
''Sedangkan untuk masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, pekan depan tim penyidik akan memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan,'' ujarnya.
Sebelumnya, kata Yos, untuk melengkapi data dan berkas, tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada dua tempat berbeda.
Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Pihaknya juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
''Seharusnya hutan bakau (mangrove) itu dilindungi, bukan diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare," katanya.
Tim penyidik juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan konservasi Suaka Margasatwa, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
Baca Juga: Soroti RKUHP Hina Pemerintah, Bintang Emon: UU Dibuat untuk Rakyat atau Wakil Rakyat?
''Sampai hari ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah," kata Yos A Tarigan.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka
-
Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
-
Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
-
Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
-
Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini