SuaraSumut.id - Sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste diterima Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim dalam keterangannya, Senin (20/6/20220).
Ia menyebutkan, sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).
WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6).
Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.
Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.
Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.
"Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera dan harus menghadiri acara tersebut," katanya.
Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu.
Baca Juga: Buka Rute Denpasar-Dili PP, Citilink Bidik Pelaku Bisnis Dan Pariwisata Timor Leste
Halim mengatakan pihaknya juga telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.
"Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Baru Timor Leste Ramos-Horta Janji Jalin Ikatan Lebih Erat dengan China
-
Jose Ramos Horta Resmi Jadi Presiden Baru Timor Leste
-
Profil Ramos Horta, Presiden Kelima Timor Leste, Peraih Nobel Perdamaian Hingga Pernah Mau Dibunuh
-
Tak Hanya Singapura, Ini Daftar Negara yang Pernah Melarang UAS Masuk
-
Mengenal Lebih Dekat Presiden terpilih Timor Leste Jos Ramos Horta
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak
-
LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
-
Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi