SuaraSumut.id - Sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Timor Leste diterima Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Sembilan WNI yang dideportasi karena melakukan pelanggaran perlintasan wilayah perbatasan RI-Timor di Belu secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim dalam keterangannya, Senin (20/6/20220).
Ia menyebutkan, sembilan WNI itu masing-masing Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (27), Abelina Pires (27), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16), dan Delfina Pires (60).
WNI tersebut merupakan satu sanak keluarga yang melintasi wilayah perbatasan negara secara ilegal dengan menyewa kapal melalui Pantai Atapupu Belu menuju Distrik Atsabe Timor Leste pada Jumat (17/6).
Tujuan perjalanan mereka adalah melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari atas meninggalnya sanak keluarga di Timor Leste.
Mereka kemudian diamankan pihak imigrasi Timor Leste pada Minggu (19/6) saat hendak menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe untuk pulang ke wilayah Indonesia.
Setelah diperiksa, WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah dan masih berlaku.
"Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera dan harus menghadiri acara tersebut," katanya.
Pihak Imigrasi Timor Leste kemudian memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi TPI Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu.
Baca Juga: Buka Rute Denpasar-Dili PP, Citilink Bidik Pelaku Bisnis Dan Pariwisata Timor Leste
Halim mengatakan pihaknya juga telah mendata dan memeriksa dokumen keimigrasian mereka seperti yang dilakukan terhadap WNI yang melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, sekaligus kembali memperingatkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum.
"Mereka telah diperingatkan secara tegas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika melintasi perbatasan negara harus membuat dokumen perjalanan atau paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Presiden Baru Timor Leste Ramos-Horta Janji Jalin Ikatan Lebih Erat dengan China
-
Jose Ramos Horta Resmi Jadi Presiden Baru Timor Leste
-
Profil Ramos Horta, Presiden Kelima Timor Leste, Peraih Nobel Perdamaian Hingga Pernah Mau Dibunuh
-
Tak Hanya Singapura, Ini Daftar Negara yang Pernah Melarang UAS Masuk
-
Mengenal Lebih Dekat Presiden terpilih Timor Leste Jos Ramos Horta
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!