SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua MUI Kota l Medan Ustadz Hasan Matsum mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa No.32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
"Untuk menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kurban di tahun 2022," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa (21/6/2022).
Salah satu isinya menyebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Meski dari sisi keabsahan kurban menurut fatwa masih sah, tapi kita mengimbau sebaiknya itu dihindari. Kenapa? karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," kata Hasan Matsum.
Dalam mengantisipasi penyebaran PMK, Pemkot Medan juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hewan yang terjangkit PMK meski dengan gejala ringan sebagai hewan kurban.
"Malau memang sudah ada informasi dari pemilik hewan kurban mungkin ada gangguan ringan, sebaiknya Pemkot Medan dalam hal ini mengimbau untuk tidak dijadikan hewan kurban," ungkap Hasan.
Dirinya meminta masyarakat terutama panitia yang dipercayakan untuk mencari hewan kurban agar betul-betul memastikan bahwa hewan yang akan disembelih memenuhi syarat sesuai syariat.
"Yang kedua memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa PMK itu," ujar Hasan.
Baca Juga: Kemnaker Hibahkan Alat Ergonomi Demi Mendukung Pelaksanaan Pengujian K3 di Daerah
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak resah, apalagi sampai panik dengan adanya PMK.
"Tidak usah resah, tentu bagi yang ahli sudah bisa mendeteksi itu, apalagi gejalanya secara fisik bisa diketahui oleh siapapun jika terlihat (gejala PMK) baiknya hindari," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 6 Ribu Ternak di Lumajang Ditargetkan Menerima Suntikan Vaksin PMK
-
Seratus Ekor Lebih Ternak di Bandung Barat Terpaksa Dipotong Usai Terpapar PMK
-
Enam Kabupaten di Riau Masuk Zona Merah PMK usai Ratusan Sapi Terjangkit
-
Update Wabah PMK di Banyuwangi, Tercatat 10 Persen Kasus Kesembuhan
-
12 Ribu Hewan Termasuk Sapi, Kerbau dan Kambing di Lombok Tengah Terjangkit PMK
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera