SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait penyembelihan hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua MUI Kota l Medan Ustadz Hasan Matsum mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa No.32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
"Untuk menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kurban di tahun 2022," katanya kepada SuaraSumut.id, Selasa (21/6/2022).
Salah satu isinya menyebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Meski dari sisi keabsahan kurban menurut fatwa masih sah, tapi kita mengimbau sebaiknya itu dihindari. Kenapa? karena gejala ringan itu merupakan gejala penyakit," kata Hasan Matsum.
Dalam mengantisipasi penyebaran PMK, Pemkot Medan juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hewan yang terjangkit PMK meski dengan gejala ringan sebagai hewan kurban.
"Malau memang sudah ada informasi dari pemilik hewan kurban mungkin ada gangguan ringan, sebaiknya Pemkot Medan dalam hal ini mengimbau untuk tidak dijadikan hewan kurban," ungkap Hasan.
Dirinya meminta masyarakat terutama panitia yang dipercayakan untuk mencari hewan kurban agar betul-betul memastikan bahwa hewan yang akan disembelih memenuhi syarat sesuai syariat.
"Yang kedua memenuhi syarat sesuai dengan fatwa yang kita keluarkan terkait dengan fatwa PMK itu," ujar Hasan.
Baca Juga: Kemnaker Hibahkan Alat Ergonomi Demi Mendukung Pelaksanaan Pengujian K3 di Daerah
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak resah, apalagi sampai panik dengan adanya PMK.
"Tidak usah resah, tentu bagi yang ahli sudah bisa mendeteksi itu, apalagi gejalanya secara fisik bisa diketahui oleh siapapun jika terlihat (gejala PMK) baiknya hindari," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 6 Ribu Ternak di Lumajang Ditargetkan Menerima Suntikan Vaksin PMK
-
Seratus Ekor Lebih Ternak di Bandung Barat Terpaksa Dipotong Usai Terpapar PMK
-
Enam Kabupaten di Riau Masuk Zona Merah PMK usai Ratusan Sapi Terjangkit
-
Update Wabah PMK di Banyuwangi, Tercatat 10 Persen Kasus Kesembuhan
-
12 Ribu Hewan Termasuk Sapi, Kerbau dan Kambing di Lombok Tengah Terjangkit PMK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana