Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Syahrial divonis dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir Suara.com, Rabu (22/6/2022).

Syahrial divonis empat tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekda Tanjung Balai Yusmada yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi terpidana.

Baca Juga: Serba-serbi HUT DKI Jakarta, Masuk Ancol Gratis hingga Transjakarta Rp 1

Syahrial juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan pengadilan, Syahrial juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama duabtahun.

"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Sebelumnya, M Syahrial sudah divonis hukuman penjara selama dua tahun dengan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Uang itu bertujuan agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama

Load More