SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial ke Rutan Klas I Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Syahrial divonis dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Melaksanakan eksekusi pidana badan untuk Terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melansir Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Syahrial divonis empat tahun penjara. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Sekda Tanjung Balai Yusmada yang sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi terpidana.
Syahrial juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dalam putusan pengadilan, Syahrial juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama duabtahun.
"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.
Sebelumnya, M Syahrial sudah divonis hukuman penjara selama dua tahun dengan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Ia terbukti menyuap mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Uang itu bertujuan agar kasus suap lelang jabatan tidak sampai naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Serba-serbi HUT DKI Jakarta, Masuk Ancol Gratis hingga Transjakarta Rp 1
Berita Terkait
-
Eksekusi Tanah Pertokoan Belga Tulungagung Ditunda
-
Puluhan Warga Adang Proses Eksekusi Lahan PTPN XII di Wongsorejo Banyuwangi
-
Mendag Zulhas Segera Eksekusi Perintah Presiden Turunkan Harga Minyak Goreng
-
Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Bangunan Milik Pengusaha Bus, Pemilik Hadang Mobil Towing yang Dibawa Petugas
-
Tim Kejari Bandar Lampung Sita Eksekusi Aset Alay berupa Tanah dan Bangunan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton