SuaraSumut.id - Tim penyidik Tipidsus Kejati Sumut memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Dua diantara saksi merupakan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Langkat. Keduanya adalah mantan Kepala BPN Langkat 2009-2012 berinisial N dan SGT yang merupakan mantan Kepala BPN Langkat pada 2013.
"Lalu RM (mantan Kasi kantor pertanahan Langkat) dan R alias A (mantan karyawan perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (24/6/2022).
Yos mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Penyidik juga sudah turun ke lapangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 hektare.
"Berdasarkan temuan di lapangan ada 28 ribu batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atasnama perorangan," ujarnya.
Modusnya, menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.
Baca Juga: Unik! Warga Binaan Rutan Solo Dibekali Skill Barista, Racik Biji Kopi hingga Enak Diseduh
Pihaknya juga sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di kawasan hutan suaka margasatwa.
Selain itu, melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium.
"Sampai hari ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat," kata Yos.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Bank Jatim Merespons Kasus Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar yang Menjerat Mantan Pimpinan Cabang Jember
-
Stranas PK Apresiasi Pencegahan Korupsi dengan Menguatkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
-
Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
-
Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
-
KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet