Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:14 WIB
Sunan Kalijaga bersama pengacara lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraSumut.id - Sunan Kalijaga melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Pasalnya, Holywings membuat promosi, di mana seseorang yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan minuman keras gratis.

"Kami melaporkan adanya penistaan agama yang diduga dilakukan salah satu manajemen kafe yang cukup viral," kata Sunan Kalijaga, melansir Suara.com, Sabtu (25/6/2022).

Rekan Sunan Kalijaga, Feriyawansyah mengatakan, apa yang dilakukan Holywings bukan hanya menyakiti perasaan umat Islam, tapi juga agama Kristen.

"Ini sudah melukai umat Islam, Nasrani. Coba bayangkan, ini kita bicara konteks agama yang dihina," katanya.

Baca Juga: Selidiki Insiden Tawuran Remaja di Tebet, Polisi: Masih Belum Jelas Warga Mana

Ia mengatkaan, "Nabi Muhammad dan Bunda Maria disamakan dengan botol minuman keras. Apa namanya bukan penghinaan?"

Dirinya bersama kawan-kawan akan menjerat pihak Holywings dengan pasal dugaan penistaan agama.

"Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156 A KUHP. Ini jelas sekali tentang penistaan agama, ancamannya itu lima tahun penjara," tegasnya.

Ia bersama pengacara lainnya pun sudah mengetahui pihak Holywings telah meminta maaf. Tapi itu bukan berati mereka akan mundur.

"Terlepas sudah minta maaf tidak akan menghapus pidananya. Meminta maaf hanya meringankan," kata Feriyawansyah.

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Pemkot Palembang Canangkan Program Gerakan Salat Subuh Berjamaah

Load More