SuaraSumut.id - Bareksrim Polri membebaskan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kedua tersangka berinisial HS dan JI dibebaskan karena masa tahanannya habis.
Demikian dikatakan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, melansir Antara, Sabtu (25/6/2022).
"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari. Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," katanya.
Ia mengatakan, kasus itu tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.
"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," katanya.
Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas itu belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Ia mengaku sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.
"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," kata Whisnu.
Dirinya menjelaskan, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp 15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.
Baca Juga: 5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan
"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.
Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.
"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Kejaksaan, Indra Kenz Dititip ke Rutan Mabes Polri
-
Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Datangi Eka Wiryastuti di Tahanan, Beri Salam Kepal Tangan
-
Satu Tahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak Meninggal Dunia
-
Mendadak Ambruk, Pengkan Tahanan di Rutan Pontianak Meninggal saat Main Badminton
-
Tahanan Meninggal di Rutan Pontianak atas nama Pengkan Pardede karena Serangan Jantung
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong
-
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Bercorak Hijau Laurel
-
6 Barang Wajib di Mobil Saat Mudik Jarak Jauh Agar Perjalanan Aman
-
Hutang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
BNI Tutup Layanan Internet Banking Secara Bertahap Mulai 21 April 2026