- Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang hidup saat akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk hari raya.
- Kewajiban zakat fitrah tetap berlaku meski memiliki utang, asalkan kebutuhan pokok terpenuhi.
- Seseorang tidak wajib zakat fitrah apabila seluruh hartanya hanya cukup untuk melunasi utang dan kebutuhan makan keluarga.
SuaraSumut.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai kewajiban, salah satunya zakat fitrah. Namun sering muncul pertanyaan yang cukup umum, bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?
Kebingungan ini wajar terjadi. Di satu sisi, hutang adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan. Di sisi lain, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di akhir bulan Ramadaan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut penjelasan yang mudah dipahami mengenai hukum hutang dan kewajiban zakat fitrah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari situs rumah zakat, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa melihat status kaya atau miskin. Seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika memenuhi dua syarat utama berikut:
- Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari Idul Fitri
Artinya, ukuran kewajiban zakat bukanlah jumlah harta yang dimiliki, melainkan apakah seseorang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya.
Biasanya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang, atau senilai dengan makanan pokok tersebut.
Apakah Hutang Menggugurkan Kewajiban Zakat Fitrah?
Banyak orang beranggapan bahwa jika masih memiliki hutang maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Padahal, anggapan ini tidak selalu benar.
Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5–3 kg beras (atau senilai itu), maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun masih memiliki hutang.
Namun demikian, jika seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Dengan kata lain, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar menjadi ukuran utama.
Hutang atau Zakat Fitrah, Mana yang Didahulukan?
Hutang berkaitan dengan hak orang lain, sehingga melunasinya sangat dianjurkan untuk disegerakan. Namun zakat fitrah juga memiliki batas waktu yang jelas, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Tak Ada Cara Lain Pemulihan Ekonomi: Tumbuhkan Trust dan Reschedule Utang
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan