- Zakat fitrah wajib bagi Muslim yang hidup saat akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk hari raya.
- Kewajiban zakat fitrah tetap berlaku meski memiliki utang, asalkan kebutuhan pokok terpenuhi.
- Seseorang tidak wajib zakat fitrah apabila seluruh hartanya hanya cukup untuk melunasi utang dan kebutuhan makan keluarga.
SuaraSumut.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai kewajiban, salah satunya zakat fitrah. Namun sering muncul pertanyaan yang cukup umum, bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?
Kebingungan ini wajar terjadi. Di satu sisi, hutang adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan. Di sisi lain, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim di akhir bulan Ramadaan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut penjelasan yang mudah dipahami mengenai hukum hutang dan kewajiban zakat fitrah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Melansir dari situs rumah zakat, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa melihat status kaya atau miskin. Seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika memenuhi dua syarat utama berikut:
- Masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam serta hari Idul Fitri
Artinya, ukuran kewajiban zakat bukanlah jumlah harta yang dimiliki, melainkan apakah seseorang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya.
Biasanya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang, atau senilai dengan makanan pokok tersebut.
Apakah Hutang Menggugurkan Kewajiban Zakat Fitrah?
Banyak orang beranggapan bahwa jika masih memiliki hutang maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Padahal, anggapan ini tidak selalu benar.
Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5–3 kg beras (atau senilai itu), maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun masih memiliki hutang.
Namun demikian, jika seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Dengan kata lain, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar menjadi ukuran utama.
Hutang atau Zakat Fitrah, Mana yang Didahulukan?
Hutang berkaitan dengan hak orang lain, sehingga melunasinya sangat dianjurkan untuk disegerakan. Namun zakat fitrah juga memiliki batas waktu yang jelas, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Cara Mahasiswa Tetap Produktif Tanpa Kehilangan Esensi Ibadah saat Ramadan
-
Promo Ramadan BRImo: Buka Puasa di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%
-
Sebenarnya Batas Sahur Itu Imsak atau Subuh? Ini Penjelasannya
-
Ramadan Madani, Maknai Harmoni: Dari Sabang ke Merauke, PNM Tebar Kebaikan Bagi Anak Yatim - Dhuafa
-
Apa Keistimewaan Meninggal di Bulan Ramadan? Ini 6 Pahalanya
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
BNI Tutup Layanan Internet Banking Secara Bertahap Mulai 21 April 2026
-
Ingin Buka Puasa Ramadan di Kenangan? Yuk Bayar Pakai QRIS BRImo, Ada Cashback 40%
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang