- Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi dua pelaku zina dengan hukuman seratus kali cambuk di Meulaboh, Rabu (10/6/2026).
- Dua pelaku perjudian turut menerima hukuman delapan kali cambuk setelah masa penahanan di Lapas Kelas II B Meulaboh.
- Eksekusi di Lapangan Teuku Umar bertujuan menegakkan Qanun Syariat Islam serta memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat luas.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk di hadapan masyarakat dalam eksekusi yang digelar di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Rabu (10/6/2026).
Hukuman tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum syariat yang dinilai paling berat dalam perkara pelanggaran Qanun Jinayat.
Kedua terpidana berinisial BUK dan EWB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Eksekusi yang sudah kita laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi dikutip dari ANTARA.
Menurut Irfan, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain perkara zina, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian, yakni DA dan SYA. Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 setelah terlibat praktik perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara dua gram emas murni.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk kepada kedua pelaku judi tersebut. Namun karena telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, hukuman yang dijalani masing-masing dikurangi menjadi delapan kali cambuk.
Irfan menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk di ruang terbuka bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pelaku. Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan bagian dari penegakan qanun sekaligus upaya memberikan efek jera bagi pelanggar maupun masyarakat luas.
“Hukuman ini bukan untuk mempermalukan. Ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah dan memberikan deterrent effect atau efek jera,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Pelanggar Qanun Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Eksekusi Dilakukan di Taman Sari
Ia berharap pelaksanaan hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan,” katanya.
Prosesi eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta aparat Polres Aceh Barat. Tim medis juga turut hadir untuk memantau kondisi kesehatan para terpidana selama pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung.
Pelaksanaan hukuman di ruang terbuka itu kembali menegaskan posisi Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Qanun Jinayat sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, hukuman cambuk tetap dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kepatuhan terhadap Syariat Islam sekaligus menekan angka pelanggaran di tengah masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba