Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:51 WIB
Sejumlah perempuan terjaring razia busana dalam razia yang dilaksanakan di depan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Hingga Rabu (10/6/2026) sebanyak 46 warga terdiri dari laki-laki dan perempuan sudah terjaring petugas karena memakai busana tidak sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh. (ANTARA/Humas Polisi WH Aceh Barat)
Baca 10 detik
  • Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat menjaring 46 warga dalam razia busana Islami di Kota Meulaboh pada Rabu, 10 Juni 2026.
  • Pelanggaran didominasi oleh pria bercelana pendek serta wanita berpakaian ketat atau tidak menggunakan jilbab dengan sempurna di ruang publik.
  • Seluruh pelanggar mendapatkan pembinaan dan edukasi agama dari petugas sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

SuaraSumut.id - Puluhan warga kembali terjaring razia Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat. Temuan ini menunjukkan pelanggaran aturan berbusana Islami di ruang publik masih terjadi meski sosialisasi dan penegakan qanun terus dilakukan aparat.

Dalam operasi gabungan yang digelar di dua titik strategis Kota Meulaboh, Rabu (10/6/2026), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat mendata sebanyak 46 warga yang kedapatan melanggar ketentuan busana Islami.

"Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 46 warga kedapatan melanggar aturan tata cara berbusana Islami," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP/WH Aceh Barat, Lazuan dikutip dari ANTARA.

Razia dilakukan secara serentak di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Nasional tepat di depan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Meulaboh. Dari jumlah tersebut, terdapat 21 laki-laki dan 25 perempuan yang langsung mendapatkan pembinaan di lokasi.

Menurut Lazuan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan masih didominasi penggunaan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Pelanggar laki-laki umumnya mengenakan celana pendek di atas lutut saat beraktivitas di ruang publik.

Sementara pelanggar perempuan banyak ditemukan mengenakan pakaian ketat atau tidak menggunakan jilbab secara sempurna.

Fenomena ini menunjukkan masih adanya sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi aturan berbusana yang telah lama berlaku di Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Lazuan mengatakan operasi tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan menjaga ketertiban pelaksanaan Syariat Islam sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban berbusana sesuai aturan yang berlaku.

Para pelanggar tidak dikenakan sanksi hukum, melainkan didata identitasnya dan diberikan pembinaan serta edukasi agama oleh petugas Wilayatul Hisbah.

Baca Juga: Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair

"Tujuan utama kegiatan ini adalah pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan syariat yang berlaku," ujarnya.

Satpol PP/WH Aceh Barat juga mengingatkan masyarakat maupun pendatang untuk menghormati norma dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh, termasuk dalam hal berpakaian saat berada di ruang publik.

Bagi pemerintah daerah, operasi semacam ini bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya menjaga pelaksanaan Syariat Islam yang menjadi landasan hukum dan kehidupan sosial masyarakat Aceh. Namun di sisi lain, masih ditemukannya puluhan pelanggar dalam satu razia menunjukkan tantangan penegakan aturan tersebut masih terus berlangsung.

Load More