- Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen menuntut Perumda Tirtanadi memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat kelumpuhan distribusi air bersih di Sumatera Utara.
- Pihak LAPK menyatakan kendala listrik bukan alasan bagi Perumda Tirtanadi untuk mengabaikan kewajiban menyediakan pelayanan prima bagi masyarakat.
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didesak segera merumuskan kebijakan keringanan tagihan sebagai bentuk kompensasi atas gangguan pelayanan yang berkepanjangan tersebut.
SuaraSumut.id - Keresahan warga Sumatera Utara akibat terhentinya pasokan air bersih dari Perumda Tirtanadi terus meluas. Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) angkat bicara dan menegaskan bahwa kendala teknis akibat pemadaman listrik tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pelayanan prima dan kompensasi kepada pelanggan.
Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menyoroti betapa vitalnya air bersih bagi aktivitas domestik hingga ekonomi masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, bukan sekadar prosedur rutin.
Menanggapi penjelasan pihak Perumda Tirtanadi yang menyebut kerusakan sistem operasional dan pecahnya pipa distribusi utama dipicu oleh pemadaman listrik (blackout) berulang, LAPK memberikan kritik tajam.
Menurut Padian, alasan tersebut tidak bisa diterima sepenuhnya sebagai pembenaran atas kelumpuhan layanan yang berlangsung berhari-hari.
“Penyebab teknis tersebut tidak menghapus tanggung jawab Perumda Tirtanadi sebagai penyelenggara layanan publik. Masyarakat berhubungan dan membayar layanan kepada Tirtanadi, bukan kepada penyedia listrik. Segala risiko operasional yang mengganggu kontinuitas pelayanan seharusnya sudah diantisipasi melalui sistem mitigasi yang memadai,” tegas Padian dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Terkait langkah darurat distribusi air melalui mobil tangki ke kecamatan terdampak, LAPK mengingatkan agar hal tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Mengingat gangguan diperkirakan berlangsung hingga tiga hari, manajemen Tirtanadi dituntut memastikan akurasi distribusi.
LAPK menekankan beberapa poin penting dalam masa krisis ini:
- Kepastian Volume: Jumlah armada dan volume air harus sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah terdampak.
- Transparansi Waktu: Informasi mengenai jadwal kedatangan mobil tangki dan progres perbaikan harus disampaikan secara terbuka dan real-time.
- Keadilan Distribusi: Jangan sampai warga harus berebut bantuan air akibat buruknya perencanaan di lapangan.
Satu poin krusial yang ditekan LAPK adalah mengenai hak ganti rugi pelanggan.
Mengacu pada langkah Gubernur Sumatera Utara yang mendesak PLN memberikan kompensasi atas pemadaman listrik, LAPK meminta prinsip keadilan yang sama diterapkan oleh Perumda Tirtanadi.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
“Jika masyarakat berhak memperoleh kompensasi atas terganggunya layanan kelistrikan, maka pelanggan yang terdampak akibat terhentinya pasokan air bersih selama berhari-hari juga berhak mendapatkan perlindungan yang setara,” ujar Padian.
LAPK mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, selaku pembina dan pengawas Perumda Tirtanadi, untuk segera merumuskan kebijakan keringanan tagihan atau bentuk kompensasi lainnya bagi jutaan pelanggan yang dirugikan.
Sebagai lembaga otoritas perlindungan konsumen, LAPK mengingatkan bahwa krisis ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap keandalan infrastruktur air di Sumatera Utara.
Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui akuntabilitas nyata, bukan sekadar janji pemulihan di atas kertas.
“Keadilan bagi konsumen menuntut adanya standar pelayanan yang sama. Hak-hak masyarakat harus tetap terlindungi tanpa membedakan apakah gangguan berasal dari sektor kelistrikan maupun layanan air bersih,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam