SuaraSumut.id - Seorang remaja di Batubara, Sumatera Utara (Sumut), berinisial F ditangkap polisi. Ia diduga menganiaya dua bocah A (9) dan MR (5) menggunakan pisau.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada wajah. Peristiwa terjadi di perladangan ubi di Kecamatan Medang Deras pada Jumat 24 Juni 2022.
Kasat Rekrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan mengatakan, awalnya pelaku mengajak korban yang merupakan abang-adik untuk mengambil buah pisang. Kedua korban yang tak menaruh curiga lantas mengikuti ajakan tersebut.
"Setiba di lokasi pelaku yang sudah membawa pisau dari rumahnya seketika langsung menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian wajah," katanya melansir Antara, Minggu (26/6/2022).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap F.
Saat diinterogasi, F mengaku menganiaya korban karena sakit hati.
"Kedua korban sering mengejek adik pelaku. Hal itu membuat pelaku sakit hati dan menaruh dendam hingga menganiaya," ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Setelah Satu Tahun Menepi, Serena Williams Siap Tampil di Wimbledon
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Naik ke Penyidikan, Hari Ini Polisi Kembali Periksa Iko Uwais
-
Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan
-
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Naikkan ke Penyidikan
-
Berpotensi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan, Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi
-
Kasus Penganiayaan Iko Uwais ke Penyidikan, Polisi Sebut akan Ada Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional