SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pembunuh bayaran untuk masalah dendam persaingan bisnis. Pelaku yang ditangkap adalah Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022, saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," katanya melansir Antara, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang. Pelaku membunuh RS (33) warga Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu 26 Maret 2022.
Alamsyah mengatakan, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Seseorang itu masih dalam pengejaran. Diduga memerintahkan para pelaku membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," katanya.
Belakangan bisnis itu diketahui soal jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
"Pelaku dan korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang untuk menghabisi nyawanya (korban)," katanya.
Para pelaku dengan sengaja membujuk korban ke lokasi pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan. Pelaku mengajak korban menggunakan sabu.
Baca Juga: Rompi Penurun Suhu, Pertolongan Pertama Untuk Jemaah Haji yang Alami Heat Stroke
"Setibanya di lokasi pesta, pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan pelaku Firmansyah bertugas mengawasi," katanya.
Korban ditemukan tewas pada Senin 28 Maret 2022. Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan ditemukan 41 luka tusukan di tubuh korban.
"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sorotan Berita Kemarin, Gerombolan Bermotor Berulah di Banyuwangi sampai Kasus Pembunuhan Perempuan di Villa Prigen
-
Sadis, Video Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Pemilik Toko Ban di Sintang Tersebar di Medsos
-
Perangi Kasus Pembunuhan, 6 Polisi Meksiko Tewas Baku Tembak dengan Penjahat Jalanan
-
Ngeri! Pembunuhan Bos Ban oleh Karyawan Terekam CCTV, Usai Meninggal Korban Dimasukkan Karung dan Dibuang
-
Sinopsis Film Jawbreaker: Merahasiakan Pembunuhan Seorang Sahabat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas