SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pembunuh bayaran untuk masalah dendam persaingan bisnis. Pelaku yang ditangkap adalah Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022, saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," katanya melansir Antara, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang. Pelaku membunuh RS (33) warga Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu 26 Maret 2022.
Alamsyah mengatakan, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Seseorang itu masih dalam pengejaran. Diduga memerintahkan para pelaku membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," katanya.
Belakangan bisnis itu diketahui soal jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.
"Pelaku dan korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang untuk menghabisi nyawanya (korban)," katanya.
Para pelaku dengan sengaja membujuk korban ke lokasi pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan. Pelaku mengajak korban menggunakan sabu.
Baca Juga: Rompi Penurun Suhu, Pertolongan Pertama Untuk Jemaah Haji yang Alami Heat Stroke
"Setibanya di lokasi pesta, pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan pelaku Firmansyah bertugas mengawasi," katanya.
Korban ditemukan tewas pada Senin 28 Maret 2022. Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan ditemukan 41 luka tusukan di tubuh korban.
"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sorotan Berita Kemarin, Gerombolan Bermotor Berulah di Banyuwangi sampai Kasus Pembunuhan Perempuan di Villa Prigen
-
Sadis, Video Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Pemilik Toko Ban di Sintang Tersebar di Medsos
-
Perangi Kasus Pembunuhan, 6 Polisi Meksiko Tewas Baku Tembak dengan Penjahat Jalanan
-
Ngeri! Pembunuhan Bos Ban oleh Karyawan Terekam CCTV, Usai Meninggal Korban Dimasukkan Karung dan Dibuang
-
Sinopsis Film Jawbreaker: Merahasiakan Pembunuhan Seorang Sahabat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih