SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tamiang menahan mantan datuk penghulu (kepala desa) Alur Selalas berinisial ES (39). Ia ditahan karena diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan kerugian sekitar Rp 417 juta.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Rajeshkana mengatakan, ES ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (27/6/2022).
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan korupsi," katanya melansir Antara, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, ES ditahan di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Urusan/Kaur Keuangan berinisial IDP dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial Is.
Kepada penyidik IDP mengaku bersama ES pernah menyetorkan uang Rp 138.732.000 ke rekening desa pada 11 Juni 2021.
Tak berselang lama ES meminta kepada IDP untuk melakukan penarikan kembali seluruh uang Rp 138.732.000.
"IDP diperintahkan menarik uang yang ada di rekening desa, dia terpaksa melakukan hal itu karena merasa diteror oleh ES mantan datuk tersebut," katanya.
Sedangkan Sekdes Alur Selalas Is mengaku pada 11 Juni 2021, ES melakukan penyetoran uang Rp 138,73 juta. Kemudian pada 7 Juli 2021, ES bersama IDP (Kaur Keuangan) melakukan penarikan kembali seluruh uang tersebut.
"Menurut Sekdes, keduanya (ES dan IDP) telah diperingatkan oleh pihak kecamatan untuk tidak melakukan penarikan uang karena akan dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya atau sebagai (SiLPA)," kata Rajeshkana.
Baca Juga: Dewas KPK Lanjutkan Kasus Tiket MotoGP Mandalika Lili Pintauli ke Sidang Etik
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi
-
Jaksa Agung: Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan
-
Korupsi PT Garuda Indonesia Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
-
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini