Suhardiman
Selasa, 05 Juli 2022 | 12:26 WIB
Pria berambut pirang aniaya wanita ditangkap. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berambut pirang ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang wanita. Pria yang ditangkap berinisial RPA (21) warga Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis 24 Juni 2022. Saat itu, RPA hendak menginap di rumah rekannya.

Saat pelaku tiba di rumah rekannya, korban EOS melintas dan memberitahu rekan pelaku agar tidak memberikan tumpangan menginap.

"Korban mengingatkan kepada pemilik rumah agar jangan memberikan tumpangan kepada pelaku," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Mendengar ucapan korban, pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Korban juga kehilangan dua unit ponsel miliknya.

"Korban mengalami luka di bagian tubuhnya. Korban juga mengaku ponselnya hilang saat kejadian," katanya.

Korban yang tidak terima dirinya dianiaya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.



Baca Juga: Tomohon Gelar Festival Bunga Internasional Pada Agustus 2022

Load More