SuaraSumut.id - Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT. Hal ini diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Rabu (6/7/2022).
Pihaknya telah mengundang pengurus Yayasan ACT dan dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Hubungan yang Tidak Bertahan Lama
Pertemuan tersebut memberikan klarifikasi dan penjelasan soal pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kemensos mengetahui bahwa ACT mengambil 13,7 persen dari donasi setelah dilakukan klarifikasi.
Pemotongan dana 13,7 persen itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Pasalnya, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Baca Juga: Bagus untuk Kulit Kering, Ini Beberapa Fungsi dan Efek Samping Retinol
Berita Terkait
-
Gus Ipul Salat Ied di Sentra Kemensos, Beri Semangat untuk Penerima Manfaat
-
Hadapi Kendala di Lapangan karena Bulan Ramadan, Uji Petik DTSEN Baru 25 Persen
-
60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
-
Selain Susun Kurikulum, Kemenag Juga Bertugas Rekrut Guru Keagamaan untuk Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Gandeng Kemenag Susun Kurikulum Pendidikan Karakter untuk Sekolah Rakyat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas