Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:16 WIB
Logo ACT. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT. Hal ini diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com Rabu (6/7/2022).

Pihaknya telah mengundang pengurus Yayasan ACT dan dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Hubungan yang Tidak Bertahan Lama

Pertemuan tersebut memberikan klarifikasi dan penjelasan soal pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Kemensos mengetahui bahwa ACT mengambil 13,7 persen dari donasi setelah dilakukan klarifikasi.

Pemotongan dana 13,7 persen itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Pasalnya, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca Juga: Bagus untuk Kulit Kering, Ini Beberapa Fungsi dan Efek Samping Retinol

Load More