SuaraSumut.id - Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (30), ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah di Kabupaten Pidie. KH ditangkap warga pada di rumahnya pada Selasa 5 Juli 2022 pagi.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal di Pidie mengatakan, kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat muka anaknya dalam keadaan memerah pada Kamis 30 Juni 2022.
Sang ibu lalu menyelidikinya dan korban menceritakan bahwa dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh KH.
"Setelah diselidiki ternyata ada dua bocah yang dicabuli KH di kediamannya secara bersamaan," katanya melansir Antara, Rabu (6/7/2022).
Mengetahui kejadian tersebut, kata Rizal, orang tua korban mengamankan pria itu dan membawanya ke Polsek setempat.
"Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
KH dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berita Terkait
-
Mati Kutu, 6 Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Susah Ditangkap, Ending Polisi Malah Dinasehati
-
Tim Khusus Buru Keberadaan Pengasuh Ponpes Terlapor Kasus Pencabulan di Banyuwangi, Puting Beliung Menerjang Singosari
-
Jadi Tersangka Pencabulan Sejak 2019 hingga DPO, Anak Kiai di Jombang Belum Juga Ditangkap
-
Polisi Hadiri Sidang Praperadilan Tersangka Pencabulan Kakek 85 Tahun di PN Raba Bima
-
Lansia 85 Tahun Gugat Penetapan Tersangka Atas Kasus Pencabulan di Bima
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif