Suhardiman
Rabu, 06 Juli 2022 | 11:31 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

SuaraSumut.id - Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial KH (30), ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah di Kabupaten Pidie. KH ditangkap warga pada di rumahnya pada Selasa 5 Juli 2022 pagi.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal di Pidie mengatakan, kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat muka anaknya dalam keadaan memerah pada Kamis 30 Juni 2022.

Sang ibu lalu menyelidikinya dan korban menceritakan bahwa dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh KH.

"Setelah diselidiki ternyata ada dua bocah yang dicabuli KH di kediamannya secara bersamaan," katanya melansir Antara, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: 4 Tips agar Bisa Dihormati Banyak Orang, Utamakan Kejujuran!

Mengetahui kejadian tersebut, kata Rizal, orang tua korban mengamankan pria itu dan membawanya ke Polsek setempat.

"Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

KH dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Load More