SuaraSumut.id - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Abdullah Lubis, Medan, tetap beraktivitas seperti biasa.
Padahal, Kementrian Sosial (Kemnsos) RI mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) karena adanya indikasi pelanggaran.
Pantauan SuaraSumut.id pada Rabu (6/7/2022) siang, tampak kantor ACT Cabang Sumut tetap buka seperti biasa. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga terlihat memenuhi areal parkir.
Di dalam kantor ACT Sumut beberapa karyawan maupun karyawati tetap bekerja seperti biasa. Terlihat sejumlah komputer dan laptop dalam keadaan menyala.
Baca Juga: Gibran Batasi Pengunjung Event Besar di Kota Solo: Yang Sudah Booster Saja!
Marketing dan Communication ACT Sumut Edi Purnomo mengaku, pihaknya telah mendengar informasi adanya putusan dari Kemensos RI terkait adanya pencabutan izin PUB.
"Untuk aktivitas kita tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.
Edi menyampaikan, pihaknya masih menunggu instruksi dari ACT pusat untuk menyikapi putusan dari Kemensos tersebut.
"Kita masih menunggu instruksi dari pusat terkait hal itu, sampai saat ini kita tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Diketahui, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB ACT. Hal ini diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Lili Pintauli Tidak Hadir Dalam Sidang Etik Dewas
Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, Kemensos Bantu Pencarian Korban Longsor Karo
-
Kemensos, BP Taskin, BPS dan Kementerian Terkait Sepakat Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal dari BPS
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos Jalin Sinergi Dengan Kemendagri
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024