Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:58 WIB
Kantor ACT Sumut tutup sampai waktu yang tidak ditentukan. [Suara.com/M.Aribowo]

Kemudian para guru honorer yang tak punya jaminan penghasilan pasti, para dai yang rela menanamkan Islam kepada anak-anak Indonesia hingga ke tepian negeri.

"Par ibu tulang punggung keluarga yang butuh sokongan modal karena ada yang harus mereka hidupi, para lansia dan veteran yang tak lagi dapat perhatian dan apresias serta kalangan masyarakat lainnya yang membutuhkan uluran tanganmu melalui berbagai program kami," ucap ACT dalam postingan.

"Terima kasih, sahabat, atas kepercayaanmu selama ini kepada kami. Kami siap jadi saksi atas kedermawananmu di dunia dan akhirat nanti. Entah bagaimana akhirnya, kami masih berharap bertemu kembali. Jazakumullah khayran katsiran. Barakallahu fikum," tutup pesan tersebut.

Diketahui, Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB ACT. Hal ini diduga karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT.

Baca Juga: Besok 9 Juli 2022, Muhammadiyah Sukabumi Gelar Salat Idul Adha di Dua Tempat

Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi.

Kontributor : M. Aribowo

Load More