Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi skuter listrik. [freepik]

SuaraSumut.id - Satlantas Polrestabes Medan melarang masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya di Kota Medan.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar dalam video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan, dilihat Selasa (12/7/2022).

"Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka," katanya.

Sony mengatakan, sebagai dasar hukum hal ini
tidak diatur dalam (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Baca Juga: Kolaborasi Terbaru Mobile Legends Star Wars Segera Hadir

Namun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.

"Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam PM, yaitu terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus," ujarnya.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," sambungnya

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat jangan salah menggunakan jalan raya.

"Kami imbau kepada masyarakat Kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya," katanya.

Baca Juga: Pulih dari Cedera, Pemain Senior Dewa United FC Jajang Sukmara Siap Merumput Lagi

Load More