SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW tersangka pemalsuan paspor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, melansir Antara, Selasa (12/7/2022).
"Penyidik meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan, tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Awalnya petugas mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.
EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris.
"Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi," katanya.
Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.
Baca Juga: Dokter Ungkap Manfaat Akupunktur dalam Membantu Pemulihan Usai Serangan Stroke
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Petugas mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.
EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
-
Tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang WNA yang Palsukan Paspor Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 64 Poket, Ganja Dipesan Online
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK
-
Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap