SuaraSumut.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW tersangka pemalsuan paspor. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik imigrasi berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, melansir Antara, Selasa (12/7/2022).
"Penyidik meningkatkan status orang asing berinisial EW menjadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan, tersangka diketahui terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta.
Awalnya petugas mencurigai EW ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan yang bersangkutan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin.
EW justru memiliki ciri-ciri fisik layaknya etnis Tionghoa. Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak bisa bahasa Spanyol maupun bahasa Inggris.
"Tersangka justru fasih menggunakan bahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi," katanya.
Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i.
"Hasilnya, paspor yang digunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar dia.
Baca Juga: Dokter Ungkap Manfaat Akupunktur dalam Membantu Pemulihan Usai Serangan Stroke
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menerangkan bahwa nama EW dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil. EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional.
Petugas mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Meksiko (palsu), print out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, Surat Izin Mengemudi (SIM) Meksiko dan beberapa kartu ATM.
EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan pidana denda Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar
-
Tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Seorang WNA yang Palsukan Paspor Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu 64 Poket, Ganja Dipesan Online
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK
-
Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka, Mardani Maming Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat