
SuaraSumut.id - Polres Kepulauan Sangihe dilaporkan ke Propram Polri atas dugaan pelanggaran etik. Laporan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe pada Selasa (12/7/2022).
Laporan itu berangkat dari adanya dugaan Polres Kepulauan Sangihe melakukan pengawalan terhadap perusahaan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Menurut mereka, secara aturan hukum perizinan lingkungan PT TMS telah dibatalkan pada 2 Juni 2022.
Demikian dikatakan salah satu bagian dari Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar melansir Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Duduki Paksa Rumah Jenderal Lantaran Utang Piutang, 10 Preman Ditangkap Polda Metro Jaya
"Bahwa upaya keterlibatan aparat dalam pengawalan tersebut diduga karena adanya upaya mengamankan bisnis pertambangan di Pulau Sangihe. Atas dasr itu kami melaporkan dugaan tindakan etik," katanya.
Ia mengaku, laporan mereka telah diterima oleh Divisi Propam Polri. Dalam surat bukti penerimaan aduaan disebutkan Polres Kepulauan Sangihe diduga menyalahgunakan wewenangnya.
"Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktifitas tambang dihentikan," isi aduan tersebut.
Pihaknya menilai dugaan pengawalan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena tidak lain keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan watak developmentalisnya.
"Yang menginstruksikan Kapolri untuk melakukan pengamanan bisnis/investasi di berbagai daerah termasuk di dalamnya Pulau Sangihe".
Berita Terkait
-
Percepat Emisi Nol Bersih, Holding BUMN Pertambang Gunakan Strategi Ini
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Perekam 'Papa Minta Saham' Maroef Sjamsoeddin Resmi jadi Bos MIND
-
Ubedilah Badrun Kritik Kebijakan Kampus Mengelola Tambang: Makin Ngaco dan Aneh
-
Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Rabu 16 April 2025, Dapatkan Saldo Gratis Mudah Tanpa Syarat!
-
Mahasiswa Demo di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Sekda Wiriya Alrahman