Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:31 WIB
Pulau Sangihe terletak di Provinsi Sulawesi Utara. [BBC Indonesia]

SuaraSumut.id - Polres Kepulauan Sangihe dilaporkan ke Propram Polri atas dugaan pelanggaran etik. Laporan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe pada Selasa (12/7/2022).

Laporan itu berangkat dari adanya dugaan Polres Kepulauan Sangihe melakukan pengawalan terhadap perusahaan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Menurut mereka, secara aturan hukum perizinan lingkungan PT TMS telah dibatalkan pada 2 Juni 2022.

Demikian dikatakan salah satu bagian dari Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar melansir Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Duduki Paksa Rumah Jenderal Lantaran Utang Piutang, 10 Preman Ditangkap Polda Metro Jaya

"Bahwa upaya keterlibatan aparat dalam pengawalan tersebut diduga karena adanya upaya mengamankan bisnis pertambangan di Pulau Sangihe. Atas dasr itu kami melaporkan dugaan tindakan etik," katanya.

Ia mengaku, laporan mereka telah diterima oleh Divisi Propam Polri. Dalam surat bukti penerimaan aduaan disebutkan Polres Kepulauan Sangihe diduga menyalahgunakan wewenangnya.

"Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktifitas tambang dihentikan," isi aduan tersebut.

Pihaknya menilai dugaan pengawalan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena tidak lain keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan watak developmentalisnya.

"Yang menginstruksikan Kapolri untuk melakukan pengamanan bisnis/investasi di berbagai daerah termasuk di dalamnya Pulau Sangihe".

Baca Juga: Indonesia Tersingkir di Piala AFF U-19 2022, Alasan Pelatih Thailand Berhasil Imbangi Vietnam: Pemain Kami Kelelahan

Load More