SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Narkoba itu dibawa lewat jalur laut untuk diedarkan di sejumlah wilayah di tanah air.
Dari penindakan ini, Polisi menangkap 14 orang kurir narkoba dengan barang bukti 30,8 kg sabu, 1996 butir pil ekstasi dan 10 kg ganja.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian penindakan selama 37 hari terhitung dari bulan Juni hingga Juli 2022.
"Penindakan tindak pidana narkotika yang kita laksanakan kurang lebih selama 37 hari dari awal Juni sampai dengan 7 Juli 2022," katanya, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Wisnu menyampaikan, 14 orang yang ditangkap terdiri dari tiga jaringan narkotika yakni jaringan Malaysia - Indonesia (Aceh-Tanjung Balai-Medan).
Kemudian jaringan Tanjung Balai-Riau/Pekanbaru dan jaringan Medan-Jakarta.
"Modus yang digunakan mereka menjemput di perairan Selat Malaka Mereka melaksanakan serah terima di perairan Malaysia dan kemudian dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan didistribusikan menggunakan jalur darat," ungkapnya.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Sumut dan Riau. Para pelaku berinisial RC alias Ayang, DBS, wanita berinisial NAS, MA alias Olang, CW alias Angkhe. Kemudian tersangka MB, S, A, HU, AM, S, MH alias Raban, H alias Sani dan DJ alis Deri.
"Peran dari mereka adalah kurir. Yang menarik itu berawal dari pengungkapan 1 kg (Tanjung Balai) kemudian kita kembangkan ke wilayah Riau, kita kejar di mobil itu, kita temukan 14 kilogram lagi," ujar Wisnu.
Baca Juga: Baby Adzam, Anak dari Sule dan Natalie Holscher Sedang Sakit
"Rata-rata mereka mendapatkan upah Rp 10 hingga Rp 30 juta saat membawa narkoba ini," jelasnya.
Barang haram ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa daerah termasuk di Jakarta. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Cara Menonton Serial Malaysia Bidaah Gratis, Viral di TikTok Gegara Walid
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Bidaah, Drama Malaysia yang Viral di Media Sosial
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya