SuaraSumut.id - Majelis hakim menegur Nikita Mirzani saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Isa Zega. Hakim menilai ucapan Nikita Mirzani tidak sopan di persidangan.
Awalnya, hakim bertanya soal hubungan Nikita Mirzani dengan Isa Zega. Ia kemudian menjawab tidak mengenal, bahkan tak mengetahui namanya.
"Enggak tahu (nama asli Isa Zega). Yang saya tahu dia waria, bencong," kata Nikita Mirzani dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir Suara.com, Kamis (14/7/2022).
"Kalau tidak tahu namanya, panggil saja terdakwa," kata hakim ketua menegur Nikita.
Nikita Mirzani kemudian minta maaf atas ucapan itu. Ia lalu menyebut Isa Zega dengan terdakwa.
Diketahui, kasus ini bermula saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 3 November 2021.
Pelaku yang berjumlah dua orang kemudian menggelar jumpa pers bersama Isa Zega dan pengacaranya, Indra Tarigan.
Dua orang pelaku mengaku mendapat perintah dari Nikita Mirzani. Namun, Nikita Mirzani tak terima saat namanya terseret kasus tersebut.
Dirinya melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah. Isa Zega dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Lewati Babak Pertama Singapore Open 2022, Anthony Ginting Masih Jauh dari Kata Puas
Berita Terkait
-
John Hopkins Bongkar Kelakuan Nikita Mirzani Saat Pacaran, Tak Terduga Ternyata...
-
Nikita Mirzani Ditegur Hakim Gegara Panggil Isa Zega Bencong di Persidangan
-
Nikita Mirzani Sebut Isa Zega Bencong di Persidangan
-
Nikita Mirzani Mau Damai, tapi Syaratnya Indra Tarigan Penjarakan Kiki The Potters dan Isa Zega
-
Nikita Mirzani Ditegur Hakim Gara-gara Sebut Terdakwa Isa Zega Bencong
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional