SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial F (32) ditangkap dalam kasus pencabulan.
Pasalnya, F disebut menyetubuhi anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun. Ia ditahan petugas setelah diserahkan pihak keluarga korban ke Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi pada Februari 2022 di Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial. Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu.
"Pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit. Ia lalu membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," kata Putu melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
Setelah melakukan aksinya, kata Putu, pelaku memberi uang kepada korban Rp 100.000.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang di tempat yang berbeda," kata Putu.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Daftar Cabor SEA Games 2023 Kamboja Bocor, Tak Ada Futsal
Tag
Berita Terkait
-
Sekolah Selamat Pagi Indonesia Sekolah Apa? Puluhan Siswa Jadi Korban Pencabulan
-
Tim Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Banyuwangi Sebut Kondisi Psikis Kliennya Baik
-
Peristiwa yang Ramai Kemarin, Syarat 'Good Looking' Masuk UB Malang sampai Update Kasus Pencabulan Sekolah SPI
-
Banyak Kasus Pencabulan di Pesantren, Gus Baha: Islam Gak Apa-apa, Baik-baik Saja
-
Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dibekuk, Sempat Buron 10 Bulan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya
-
Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak