Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 16 Juli 2022 | 11:14 WIB
Rini Diana, istri dari Sulaiman mantan sopir Nindy Ayunda dan pengacaranya, Fahmi Bachmid ditemui di Kalimalang, Bekasi Selatan pada Jumat (15/7/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraSumut.id - Istri mantan sopir penyayi Nindy Ayunda, Rini Diana terus berjuang atas nama suaminya, Sulaiman. Dia tak gentar meski mendapat intervensi atas laporannya ke polisi.

Dia menyebutkan bahwa ada seseorang yang datang ke rumah suaminya, Sulaiman. Mereka menawarkan sejumlah uang, dengan tujuan damai alias harus cabut berkas laporan atas Nindy Ayunda.

"Datang seseorang yang mengaku teman dari yang saya laporin. Di situ dia mau bicara dengan saya perihal laporan," kata Rini Diana, dikutip dari Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

"Dia memberikan sedikit kompensasi uang. Ini supaya saya tetap ada pemasukan," katanya.

Baca Juga: Diiming-imingi Duit, eks Sopir Nindy Ayunda Diminta Cabut Laporan di Polisi

Rini Diana menolak, apa yang dilakukan olehnya saat ini adalah untuk keadilan bagi sang suami. Ia pun tidak mau perjuangan dibayar dengan uang.

"Saya memang orang susah, tapi bukan berarti harga diri saya bisa dibayar dengan nominal. Saya ingin menutut keadilan," tegasnya.

Rini Diana kembali mengingat ucapan orang tersebut. Jika dia bersikukuh meneruskan laporan, bakal terjadi sesuatu pada keluarganya.

"Dia mengatakan, kalau saya menang dan yang saya laporin kalah, pihak-pihak yang belakang terlapor itu akan berbuat, istilahnya bertindak. Saya terintimidasi," ucap Rini Diana.

Terkini, keluarga Rini Diana termasuk Sulaiman telah disembunyikan pengacara mereka, Fahmi Bachmid. Tindakan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Istri Korban Penyekapan yang Menyeret Nindy Ayunda Didatangi Seseorang, Minta Cabut Laporan

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Load More