SuaraSumut.id - Berikut ini syarat terbaru naik kereta api di Sumatera Utara (Sumut). Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, syarat tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022. Hal ini menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Yuskal melansir Medanheadlines.com--jaringan suara.com, Sabtu (11/7/2022).
Pihaknya berharap kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Terkait aturan itu serta mengakomodir pelanggan kereta api, pihaknya membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di tiga lokasi, yakni Klinik Mediska Stasiun Medan pada 15, 18, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Stasiun Tebing Tinggi 15 Juli pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat 15, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Penumpang yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Berita Terkait
-
Sempat Terganggu karena Banjir, Jalur Kereta Api Stasiun Garut-Cibatu Sudah Kembali Normal
-
Viral Video Pria Cabul Remas-remas Kemaluan di Gerbong Kereta Api, Incar Penumpang Wanita Tertidur
-
Pemprov Sulsel Ingin Tuntaskan Lokasi Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Maros Bulan Ini
-
Sterilisasi Jalur Kereta Api Malang Kotalama - Jagalan Diundur Agustus 2022
-
Nahas! Bocah 8 Tahun Asyik Main Layangan Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas