SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Pria berinisial SN (43) warga Kelurahan Pasar Belakang, ini ditangkap karena diduga menganiaya anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, SN ditangkap berdasarkan laporan YSS (37).
"SN ditangkap pada Selasa 13 Juli 2022 malam di Jalan Pari arah laut," katanya melansir Antara, Minggu (17/7/2022).
SN menganiaya korban menggunakan sendal sebanyak tiga kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap karena korban telat pulang ke rumah," ucapnya.
Kekinian pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," katanya.
Berita Terkait
-
Sekelompok Remaja Malang Diamankan Terlibat Penganiayaan, Kasus Terkuak dari Unggahan Media Sosial
-
Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece Sebut Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia Pakai Gaya Memukul
-
Setelah Dipenjara, Isa Zega Kini Malah Bantah Sebut Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan
-
Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais Berakhir Damai, Keduanya Cabut Laporan
-
Terpopuler: Sosok Mama Hj Eulis yang Bukan Orang Sembarangan, Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais Berakhir Damai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional