Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:15 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tujuh orang juru parkir di wisata hutan mangrove Kuala Langsa, Aceh. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang parkir lebih mahal.

Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto mengatakan, tujuh orang yang ditangkap berinisial SAF (33), TJ (34), TR, (33) HW (24), WAH (26), TH (40), HAM (34).

"Mereka ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022," katanya melansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi pungli di sana.

Baca Juga: Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja

"Uang parkir tertulis hanya Rp 2.000, namun mereka meminta uang parkir Rp 5.000. Ini tidak sesuai dengan karcis yang dikeluarkan," katanya.

Ia menjelaskan, pungli tersebut diduga digunakan oleh pemuda setempat. Mereka juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi juru parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.

"Banyak pengunjung wisata berkunjung ke sana mengeluhkan uang parkir, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan menangkap mereka," jelasnya.

Petugas menyita barang bukti uang Rp 150 ribu dan tiket parkir baik sepeda motor maupun mobil.

"Mereka mengaku mendapatkan Rp 20 ribu per hari dari pungli pada hari biasa. Sedangkan di hari libur dan hari raya, bisa mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, 5 Mantan Petinggi PT Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Blast Furnace

Ia menjelaskan, uang pungli tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari- hari dan membeli rokok.

"Mereka diserahkan ke aparat gampong untuk pembinaan agar perbuatan tersebut tidak terulang," katanya.

Load More