Suhardiman
Rabu, 18 Februari 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Dok Polisi]
Baca 10 detik
  • Polda Sumut menangkap ARM (49) di Rantau Selatan pada 12 Februari 2026 karena membawa 2 kg sabu.
  • Narkoba jenis sabu asal China tersebut disamarkan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon tujuan Jambi.
  • ARM mengaku diperintah oleh R untuk mengantar sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang tunai.

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu antarprovinsi. Seorang pria berinisial ARM (49) diamankan bersama barang bukti 2 kilogram sabu dalam kemasan teh asal China. Barang haram itu disamarkan sebagai oleh-oleh bika ambon.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi soal pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi yang menggunakan bus.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapati bus melintas di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 12 Februari 2026. Bus tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kilogram sabu disimpan dalam kemasan oleh-oleh bika ambon. Narkoba itu dibawa oleh ARM,” katanya, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android dan selembar tiket bus tujuan Muaro Bungo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ARM mengaku diperintah oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan sabu tersebut ke Muaro Bungo dengan imbalan Rp15 juta jika barang tersebut sampai ke tujuan.

Polisi kini masih memburu sosok R yang diduga sebagai pengendali pengiriman, sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba antarprovinsi dalam kasus tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More