Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:33 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial IM alias Iwan (41) ditangkap polisi. IM ditangkap karena diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban Evi Dian Sari.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, peristiwa berawal pada Senin 18 Februari 2022 di Desa Titi Kurus, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Saat itu, kata Joko, pelaku bersama rekannya mendatangi warung korban dan hendak meminjam uang Rp 200 ribu.

"Pelaku hendak meminjam uang Rp 200 ribu kepada korban dengan alasan nanti akan dikembalikan. Namun korban tidak memberikannya karena uang itu adalah uang jualannya," kata Joko melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Disambut usai Bebas Penjara, Rumah Habib Rizieq di Gang Paksi Petamburan Dibanjiri Pengikut

Lantaran tidak diberikan pinjaman, kata Joko, pelaku emosi dan melemparkan botol air mineral ke arah korban. Pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan memukul lengan korban.

"Karena takut korban lari masuk ke kamar dan berencana meminta bantuan. Bahkan korban berkata tidak terima dan akan melapor ke pihak kepolisian," katanya.

Pelaku yang kesal lalu masuk dan memukul pundak korban dengan kursi plastik. Ia lalu memerintahkan rekannya untuk mengambil uang Rp 4 juta yang ada di tangan adik korban.

"Selanjutnya pelaku dan rekannya meninggalkan warung. Korban mengalami luka memar di bagian lengan sebelah kanan dan punggung atas dan bahu belakang sebelah kiri," ujarnya.

Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melemah Efek Kebijakan Bank Sentral Tekan Inflasi

Kekinian pelaku diamankan di Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita berupa satu kursi plastik warna merah," katanya.

Load More