Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:36 WIB
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Delapan tersangka kasus kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan disidang pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022," kata Indra, Kamis (21/7/2022).

Kedelapan tersangka berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu diantara mereka diketahui merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif.

Baca Juga: 2.760 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-3

"Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara online," katanya.

Disoal apakah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar, dirinya enggan berkomentar banyak.

"Pengamanan sidang pastinya ada. Itu dari pihak kepolisian nantinya," jelasnya.

Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Aris Fianto mengatakan, sejauh ini pihak dari Kejari Langkat belum ada mengajukan permintaan pengamanan khusus akan sidang yang akan digelar nantinya.

Namun demikian, jika nanti ada permintaan, pihak kepolisian akan siap siaga untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: Oppo A57 Meluncur di Indonesia, Sasar Pengguna TikTok

"Belum ada permintaan atau surat resmi masuk ke saya untuk meminta bantuan pengamanan. Jika nanti ada, pasti kita akan siapkan personil untuk melakukan pengamanan," kata Aris.

Load More