Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:59 WIB
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menunjukkan barang bukti narkoba. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - BNNP Sumut membeberkan jenis baru pil ekstasi yang disebut beredar di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Kepada BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, ekstasi jenis baru ini berbentuk tablet kartun minion, logo Instagram dan segitiga merah muda dengan lambang diamond.

"Kami juga perlu menjelaskan ada ekstasi jenis baru, hasil cek laboratorium harusnya mengandung Methamphetamine, tapi ini berbeda," ujar Toga, Kamis (21/7/2022).

Toga menyampaikan, tablet kartun minion dan logo Instagram mengandung zat kimia N-Ethylpentylone.

Baca Juga: Kompetisi Sepakbola Segera Dimulai, Polda DIY Rangkul Tim hingga Suporter Jaga Kondusivitas

"Efek samping mengkonsumsi pertama berhalusinasi eforia, dampaknya susah tidur berbeda dengan ekstasi biasa," katanya.

Sedangkan tablet warna merah muda berdasarkan hasil lab mengandung kimia P-fluorofenilpiperazin.

"Ada juga warna merah muda hasil lab mengandung P-fluorofenilpiperazin ini beda lagi, efeknya tetap halusinasi, eforia, meningkatkan detak jantung dan susah tidur," katanya.

Dirinya menyampaikan, efek ekstasi jenis baru ini begitu dahsyat, pemakainya bisa gila bahkan kehilangan nyawa.

"Susah tidur, merenung sendiri lama-lama bisa gila," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir

Menurut Toga, adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator yakni sebanyak 69 kg sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka.  Kasus pertama diungkap pada 21 Juni 2022. Sda dua orang yang ditangkap, yaitu S (44) dan RS (40).

"Dari mereka disita barang bukti 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kg sabu," kata Toga.

Sedangkan kasus kedua diungkap pada 6 Juli 2022 dengan jumlah tersangka tiga orang, yaitu HH (36), AS (36) dan A (41).

"Dari ketiga tersangka turut disita barang bukti 40 kg sabu," jelasnya.

Selain memusnahkan barang bukti, BNNP Sumut juga mengamankan 31 orang korban penyalahgunaan narkotika hasil razia selama 3 hari di berbagai warung internet (warnet). Para korban ini, lanjut Toga, akan dilakukan rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap.

Kontributor : M. Aribowo

Load More