- Bripka YML ditahan di Lapas Kotapinang setelah ditetapkan sebagai tersangka keenam korupsi bansos Labusel 2024.
- Kasus korupsi pengadaan bansos Dinas Sosial Labusel tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
- Kejari Labusel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
SuaraSumut.id - Seorang anggota Polri berinisial Bripka YML (31) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses Tahap II.
"Tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, melansir Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mengatakan, Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.
"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan," ujarnya.
Menurut Oloan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up).
"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836," kata Oloan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru
-
Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya