- Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
- Pencegahan tersebut dilakukan karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Kasus ini mencakup pengadaan batu bara, asuransi Asabri, serta PT Krakatau Steel yang sedang disidik pihak kepolisian.
SuaraSumut.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
Tindakan pencegahan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan dilakukan untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor.
Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta PT Krakatau Steel.
Baca Juga: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah. Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Berita Terkait
-
Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya
-
Cara Mandi yang Benar untuk Menjaga Kesehatan Kulit, Jangan Terlalu Lama!
-
6 Dampak Tidak Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur, Konsentrasi Bisa Terganggu
-
5 Cara Mencegah Rayap pada Lemari Kayu agar Awet dan Tidak Mudah Rusak
-
Polisi Gerebek Besar-besaran Sarang Narkoba di Deli Serdang, 37 Orang Diamankan