Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi internet (Pexels.com)

SuaraSumut.id - Diskominfo mencatat sebanyak 536 dari 6.497 desa di Aceh belum memiliki akses internet.

Demikian dikatakan oleh Kabid Kabid Layanan e-government Diskominfo Aceh Hendri Dermawan, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).

"Sejauh ini ada 536 desa yang belum bisa mengakses internet, atau 12 persen dari jumlah desa di Aceh," katanya.

Dari 536 desa tersebut, kata Hendri, ada 387 desa yang sudah memiliki sinyal G/2G, namun belum dapat mengakses internet. Lalu 149 desa masuk kategori blankspot (tidak ada sinyal dan internet).

Baca Juga: Digelar Mewah, Resepsi Pernikahan Jessica Tanoesoedibjo Putri Hary Tanoe Bertabur Bintang

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, kata Hendri, terdapat tiga daerah yang paling banyak desanya belum terakses internet (kategori merah) yakni Kabupaten Simeulue, Aceh Jaya dan Gayo Lues.

Di Kabupaten Simeulue masih ada 96 desa yang belum memiliki akses internet (jumlah desa 138), Aceh Jaya 98 desa (172) dan Gayo Lues 77 desa (136).

"Daerah kabupaten lain juga ada desanya yang belum memiliki akses internet, tetapi tidak banyak (kategori kuning dan hijau)," ujarnya.

Banyaknya desa di Aceh belum terakses internet dipengaruhi kondisi geografis daerah yang banyak perbukitan, sehingga mengganggu kualitas jaringan.

Ia mencontohkan, jika salah satu provider memasang tower jaringannya di salah tempat dengan jangkauan lima kilometer, itu belum tentu menjangkau daerah terdekat yang letak di bawah perbukitan.

Baca Juga: 5 Pebulu Tangkis yang Bisa Hentikan Dominasi Viktor Axelsen

"Kalau letak desanya di bawah belum tentu dapat jaringan, malah kemungkinan didapatkan desa yang lebih jauh kalau ketinggiannya sama. Jadi kondisi geografis mempengaruhi," katanya.

Untuk daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) Kementerian Kominfo masih dapat membantu memberikan akses internet cepat melalui program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sedangkan untuk daerah non 3T juga dapat melaporkannya ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo. Hanya saja prosesnya lama karena banyaknya desa yang harus ditangani.

"Pemerintah daerah perlu melaporkannya ke Kominfo terkait kondisi internet di daerah, karena kewenangannya memang di pusat," ujarnya.

Load More