SuaraSumut.id - Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), memvonis bebas anak baru gede (ABG) usia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun.
"Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi," kata JPU Kejari Abdya M Iqbal, melansir Antara, Senin (25/7/2022).
Dalam tuntutan, kata Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.
"Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, kata Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," kata M Iqbal.
Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain TikTok.
Saat korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
Baca Juga: Kasus Perundungan Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan
"Korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Tampang Dukun di Bandung Barat Perkosa Istri Orang, Ritual Khusus Mandi Kembang Jadi Modus Utama
-
Diharapkan Selesai dengan Damai, Wagub Jabar Nilai Kasus Dipaksa Perkosa Kucing Hanya Bercandaan Biasa
-
Anak Kiai Tuban Perkosa Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan Bayi
-
Pria 39 Tahun di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
-
Buwadi Perkosa Anak Tiri saat Istri Sibuk Kerja hingga Larut Malam
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit