Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:20 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumut.id - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Suara.com, Selasa (26/7/2022).

KPK segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap Ketua HIPMI tersebut.

Baca Juga: Nyesek! Baru 2 Hari Menikah, Suami Ditinggal Istri Selamanya

"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Ali meminta kepada masyarakat jika mengetahui soal keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming saat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan.

Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

Baca Juga: Sesion 1 dan 2 Telah Berakhir, Akankah Yumis Cells Berlanjut ke Sesion 3 ?

Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.

Load More