SuaraSumut.id - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan menjadi DPO lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir Suara.com, Selasa (26/7/2022).
KPK segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap Ketua HIPMI tersebut.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Ali meminta kepada masyarakat jika mengetahui soal keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming saat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan.
Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.
Baca Juga: Nyesek! Baru 2 Hari Menikah, Suami Ditinggal Istri Selamanya
Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, 2 Lainnya Buron
-
Bendaharanya Jadi Buron KPK, Ketum PBNU: Dia Akan Menyerahkan Diri
-
5 Fakta Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah: Bupatinya Buron, Layanan Publik Macet
-
Dua Orang Dibacok di SPBU Simpang 4 Banjarbaru, Pelaku Masih Buron, Korban Alami Luka Serius
-
Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Masih Buron, Nikita Mirzani Berikan Sindiran
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih