SuaraSumut.id - Polisi melimpahkan kasus YBT (57) ke Kejari Kupang. Pria ini sudah 14 kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda. YBT merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelimpahan dilakukan Polsek Maulafa setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Pelimpahan diterima Kasi Pidsus Kejari Kupang, Jermias Pena.
"Benar, kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dengan kasus pencurian dengan pemberatan sudah tahap II," kata Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Polisi juga melimpahkan barang bukti tas samping warna coklat, sepatu dan topi tersangka. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.
Ia terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul dan terbanyak kasus pencurian.
"Saya jalani hukuman mulai dari yang putusan 9 bulan hingga 2 tahun," katanya.
Dirinya mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang.
"Kalau nanti saya dihukum maka ini kali ke 14 saya masuk penjara," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Nominasi MTV Video Music Awards 2022
Sebelumnya, petugas menangkap tersangka terkait kasus pencurian. Ia ditangkap pada awal Juni 2022 lalu oleh anggota buser Polsek Maulafa.
Berita Terkait
-
Geger, Pencurian 15 Kambing di Desa Cikidang Banyumas, 5 Ekor Kambing Disembelih di Lokasi
-
Marak Terjadi Pencurian Motor dan Ponsel di Citayam Fashion Week, Polisi Imbau Remaja SCBD Waspada
-
Waspada! Pencurian Sepeda Motor dan Ponsel Marak Terjadi di Citayam Fashion Week
-
Citayam Fashion Week Rawan Pencurian Ponsel dan Sepeda Motor, Polisi: Puluhan Orang Jadi Korban
-
Viral Aksi Pencurian Daksina di Ungasan Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Kain yang Dililit
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja