SuaraSumut.id - Seluas 68 hektare lahan di Aceh, dilaporkan terbakar selama Juli 2022 di tengah musim kemarau basah.
Demikian dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBA Ilyas melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) melansir Antara, Rabu (27/7/2022).
"Semua kebakaran lahan ini masih bisa tertangani, api dengan cepat berhasil dipadamkan petugas di lapangan," katanya.
Pusdatin BPBA mencatat 24 kali kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh sepanjang Juli 2022, dengan total lahan terbakar seluas 68 hektare.
Baca Juga: Catat! Ini 4 Tips Jadi Pengusaha Sukses Ala Menparekraf Sandiaga Uno
Puluhan hektare lahan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Tanah Rencong meliputi Aceh Selatan, Aceh Besar, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya.
Paling dominan kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar. Ilyas mengatakan, umumnya kejadian karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Masih banyak masyarakat membuka lahan baru dengan cara membakar hutan sehingga menyebabkan karhutla yang meluas.
"Mengingat 80 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia, maka kita menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan untuk membuka lahan baru,” kata Ilyas.
BPBA juga mengajak partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat dalam usaha penanganan karhutla.
Saat ini kerjasama semua pihak untuk saling mengedukasi sangat dibutuhkan untuk langkah pencegahan karhutla.
Apalagi, lanjut Ilyas, siapapun dapat dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahar lahan, mulai dari pasal 187,188 KUHP, pasal 98,99 dan 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Belasan Motor di CFW Diangkut Petugas, Juru Parkir Liar Protes Keras
"Dan juga para pelaku bisa dikenakan pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” katanya.
Tidak hanya karhutla, bencana alam lain juga terjadi di Aceh selama periode yang sama, seperti angin puting beliung, banjir luapan, abrasi, dan kebakaran pemukiman.
Berita Terkait
-
Bukan Saling Serang di Acara Debat, 2 Kandidat Pilkada Ini Malah Saling Dukung karena Saudara: Kalah-Menang Dapat Jatah
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Pramono Anung Sidak Lokasi Kebakaran, Jakarta Darurat Fasilitas Damkar?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024