SuaraSumut.id - Staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala BPBD berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka kasus honor pemakaman Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melansir Antara, Kamis (28/7/2022).
"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021.
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda Jatim, maka MD yang semula saksi kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
Ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember itu.
"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya belum menahan MD maupun PS.
"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya.
Berita Terkait
-
Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
-
Korupsi Berjemaah, 15 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Sampai 5,5 Tahun Bui
-
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Prihatin Banyak Pejabat Tersandung Korupsi
-
KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin
-
Rahmat Effendi Diduga Sembunyikan Harta Hasil Suap dan Korupsi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera