Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraSumut.id - Staf ahli Bupati Jember yang juga mantan Plt Kepala BPBD berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka kasus honor pemakaman Covid-19.

Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melansir Antara, Kamis (28/7/2022).

"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19," katanya.

Sebelumnya, pihaknya menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman Covid-19 pada tahun 2021.

Baca Juga: 4 Hal yang Membuktikan Kalau Sahabat Tidak Pernah Menghargai Kamu

"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda Jatim, maka MD yang semula saksi kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

Ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengaku, berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember itu.

"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya belum menahan MD maupun PS.

"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya.


Load More