SuaraSumut.id - Polisi melarang odong-odong beroperasi di jalan umum. Alasannya dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah, melansir Antara, Kamis (28/7/2022).
"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," katanya.
Ia mengatakan, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.
Untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan," katanya.
Ia mengatakan, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.
Jika nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu," katanya.
Berita Terkait
-
Renggut 9 Korban Jiwa, Ini Fakta Odong-odong Ditabrak Kereta
-
Saksi Sebut Odong-odong Tertabrak Kereta Api Berjalan Tak Sesuai Rute, Mestinya Bukan ke Lintasan KA
-
Fakta Baru Kecelakaan Odong-odong dan Kereta Api: Sopir Setel Musik Kencang, Peringatan Warga Tak Didengar
-
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Terancam 6 Tahun Bui
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kemeriahan HKBP 165 Padel Series di Medan: Disambut Antusias, Berlanjut ke GBK
-
Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka
-
Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil